Syarat Untuk Mendapatkan NUPTK Baru Pada Tahun 2017/2018
NUPTK adalah singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang mana jumlah angka dari NUPTK sebanyak 16 angka.
Syarat Untuk Mendapatkan NUPTK Baru Pada Tahun 2017/2018
Kegalauan Guru-guru yang belum mempunyai NUPTK sangatlah dirasakan oleh seluruh guru-guru honorer atau sukwan yang belum mempunyai NUPTK, karena syarat untuk medapatkan NUPTK itulah yang sangat sulit karena harus mempunyai SK bupati.
Nomor Unik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) diberikan kepada semua guru baik PNS maupun Non PNS yang sudah memenuhi kreteria yang sudah ditentukan oleh Direktur Jendral GTK Kemendikbud.
Untuk tahun 2017/2018 pengajuan NUPTK lebih mudah karena pengajuannya secara online, namun guru harus memenuhi syarat penerima NUPTK.
Syarat Untuk Mendapatkan NUPTK Baru Pada Tahun 2017/2018
Untuk mendapatkan NUPTK guru harus menginput datanya dengan benar lengap dan valid sesuai dengan yang ada di DAPODIK.
Untuk mengetahui syarat mendapatkan NUPTK Baru Tahun 2017/2018 langsung saja Lihat Disini
Post a Comment